PATROLINFORMASI.COM - Babak baru kasus dugaan penyelewengan pengadaan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera dimulai. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
Perihal penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron. Ia menyebut penyelidikan kasus tersebut berjalan lancar.
“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus ini, mohon dukungan teman-teman semua, mudah-mudahan secepatnya tim akan menetapkan tersangkanya,” kata Yusron saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).
Yusron mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan menunggu penghitungan kerugian negara.
“Tim masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk menelusuri daerah asal sapinya,” terang dia.
Diketahui, proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung sekitar 7 bulan sejak dimulai 6 Juli 2022 lalu. Pihak Kejati juga telah memeriksa puluhan saksi hingga penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Pemprov Sumbar.
Kasus yang menjadi atensi Kejati Sumbar ini sempat menyita perhatian masyarakat. Sampai sekarang masyarakat masih menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Sebelumnya disebut -sebut ada dugaan gagal perencanaan dalam pengadaan bibit ternak ini. Kemudian, bantuan disebut tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.
Atas persoalan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran sehingga tujuan pengadaan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Sumbar dinilai tidak tercapai.
(Sumbarkita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar