Bharada E Menangis Setelah Vonis Dibacakan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan - Patroli Informasi

Breaking

Rabu, 15 Februari 2023

Bharada E Menangis Setelah Vonis Dibacakan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan

PATROLINFORMASI.COM -- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dikutip dari CNNIndonesia.com, saat vonis dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), Bharada E tampak langsung tertunduk. Ia kemudian mengangkat kepalanya dan tampak ia menangis.


Diketahui vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.


Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.


Pada perkara pembunuhan berencana itu, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.


Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.


Saat vonis dibacakan, ruang sidang di PN Jaksel pun riuh. Kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.


(Dori/lna/ryn/tsa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar