Idham Holik: Ada 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 - Patroli Informasi

Breaking

Senin, 29 Agustus 2022

Idham Holik: Ada 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Dokumentasi - Anggota KPU terpilih periode 2022-2027 Idham Holik. Foto: Laman KPU Kota Bandung.

PATROLINFORMASI.COM - KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tidak lengkap. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyampaikan seluruh berkas akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol.


“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Selasa (16/8).


Ke-16 partai politik itu tak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual, alias gagal menjadi peserta Pemilu 2024.


Sementara itu, ada 24 parpol yang berkasnya lengkap dan akan diverifikasi oleh KPU untuk diputuskan lolos sebagai peserta pemilu atau tidak.


Idham mengatakan, lamanya proses pemeriksaan karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara merinci pada tiap dokumen pendaftaran.


Terlebih banyak parpol yang baru menyerahkan berkas fisiknya tepat di malam terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8) kemarin.


“Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. Itu partai terakhir yang kami periksa jadi baru saat ini kami bisa lakukan konferensi pers karena memang dalam pemeriksaan berkas kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu,” ucap Idham.


Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, pada proses pendaftaran pihaknya membagi parpol dalam tiga kategori berbeda.


Kategori pertama adalah parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap seluruh, parpol yang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan, dan parpol yang tak mendaftar meski telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).


“Dari kategori dua ada partai politik yang datang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap, nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran partai politik,” kata Hasyim.


Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:


1. Partai Reformasi


2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)


3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)


4. Partai Kedaulatan Rakyat


5. Partai Berkarya


6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)


7. Partai Pelita


8. Partai Kongres


9. Partai Karya Republik (PAKAR)


10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)


11. Partai Pandu Bangsa


12. Partai Perkasa


13. Partai Masyumi


14. Partai Damai Kasih Bangsa


15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)


16. Partai Kedaulatan


Berikut daftar 24 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU:


1. PDI Perjuangan (PDIP)


2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)


3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)


5. Partai NasDem


6. Partai Bulan Bintang (PBB)


7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)


8. Partai Garuda


9. Partai Demokrat


10. Partai Gelora


11. Partai Hanura


12. Partai Gerindra


13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)


14. Partai Golongan Karya (Golkar)


15. Partai Amanat Nasional (PAN)


16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


18. Partai Buruh


19. Partai Ummat


20. Partai Republik


21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)


22. Partai Republiku Indonesia


23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)


24. Partai Republik Satu


Sementara itu, berikut daftar 3 parpol yang tidak mendaftar ke KPU:


1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan


2. Partai Mahasiswa Indonesia


3. Partai Rakyat


Sedangkan untuk Partai Lokal Aceh ada 6 partai yang dinyatakan lengkap:


1. Partai Aceh


2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh


3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)


4. Partai Darul Aceh


5. Partai Nanggroe Aceh


6. Partai SIRA atau Solidaritas Independen Rakyat Aceh


(Dori/NKRIPOSTl/Kumparan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar