PATROLINFORMASI.COM - Dori Eka Putra Ketua Pemuda Simpang Akhirat Kuranji yang juga Pimpinan Redaksi Patrolinformasi sangat menyayangkan tentang Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK se-Sumatera Barat. pada (8/7).
Yang mana kata Dori, dikutip dari Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 12 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah berasrama.
Dimana pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) tentang pemenuhan kuata SMA dan pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) tentang pemenuhan kuata SMK dan berdasarkan hasil PPDB online tahun 2022, terdapat peserta didik tamatan SMP/MTs sederajat yang belum tertampung pada SMA/SMK.
Maka perlu dilakukan pemenuhan daya tampung dari sekolah - sekolah yang berlebih daya tampung ke sekolah yang kekurangan daya tampung.
Yang pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju secara offline dengan cara di rengking berdasarkan nilai rata-rata nilai rapor 5 mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris) semester I (satu) - 5 (lima).
Ia menyampaikan, bahwasanya ini tentunya sangat merugikan sekali bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Kuranji khususnya Kelurahan Kuranji yang ingin melanjutkan sekolah di SMA Negeri 16 Padang. Pasalnya, anak-anak yang ada di Kelurahan Kuranji, kebanyakan nilainya rendah - rendah dan tidak beberapa orang yang nilai rata-ratanya lebih dari 90 ke atas.
Tentunya mereka tidak akan dapat bersaing dengan anak-anak yang mempunyai KKM dan nilai lebih tinggi dari mereka. Hal hasil, anak-anak di Kelurahan Kuranji beserta kelurahan irisan akan tersingkir dan tidak akan dapat melanjutkan sekolah di SMA Negeri 16 Padang. Karena siswa-siswi yang mendaftar bukan dari Kecamatan Kuranji saja.
"Kalau ini memang terjadi, sungguh sangat kita sayangkan sekali. Karena ke banyakan anak-anak kita ini, ekonomi orang tuanya dikatagorikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Yang rata-rata pekerjaan orang tuanya adalah buruh harian lepas dan buruh tani. Apalagi masyarakat yang ada di Pasar Lalang, Guo dan Kampung Tangah. Tentunya kalau sekolah ke swasta mereka tidak akan sanggup membayarnya," ungkapnya.
Sedangkan tujuan sekolah ini didirikan adalah agar bisa mendiamkan tangis masyarakat yang ada di Kecamatan Kuranji khususnya Kelurahan Kuranji. Untuk permintaan ini juga sudah disampaikan pada waktu dilakukannya sosialisasi PPDB oleh SMAN 16 Padang.
"Kalau ini tidak terlaksana, berarti tidak sampai apa tujuan dari tokoh masyarakat yang ingin mendirikan sekolah di sini, agar anak-anak kemenakannya bisa melanjutkan sekolah sampai ke jenjang yang lebih tinggi dan tidak terlalu membebani orang tuanya," ungkapnya.
Untuk itu Dori berharap agar Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat agar mengkaji ulang tentang Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022. Kalau bisa penerimaan ini di sesuaikan saja dengan Zonasi dan Afirmasi. Agar bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Kuranji khususnya Kelurahan Kuranji. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar