Dharmasraya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video call bermuatan seksual milik korban.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban melakukan video call bermuatan seksual dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan video tersebut diduga direkam oleh pelaku.
Rekaman itu kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku. Selain mengancam akan menyebarluaskan video tersebut, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.
Apabila permintaan itu ditolak, korban diancam rekaman video call intimnya akan disebarkan.
Dalam laporannya kepada polisi, korban juga mengaku dipaksa melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang berada di Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Korban menyatakan dirinya dipaksa membuka pakaian sebelum pelaku diduga melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H., melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial I yang diketahui bernama Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga menekankan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus terduga pelaku sehingga seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar