DHARMASRAYA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RK (27) dan seorang remaja berusia 17 tahun. Keduanya diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan menindaklanjuti laporan korban berinisial DM terkait aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., melalui Kanit Reskrim, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bobol Pintu Belakang Toko
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut terjadi di toko milik korban yang berada di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu bagian belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi Lakukan Pengembangan
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan guna mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widy arso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek, menyampaikan bahwa jajaran Polri akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Sungai Rumbai. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak dapat terungkap secara terang. (Devi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar