UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL : ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA DALAM KOMENTAR KEBENCIAN TERHADAP MANTAN PRESIDEN KE-7 REPUBLIK INDONESIA PADA PLATFORM TIKTOK - Patroli Informasi

Breaking

Selasa, 23 Juni 2026

UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL : ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA DALAM KOMENTAR KEBENCIAN TERHADAP MANTAN PRESIDEN KE-7 REPUBLIK INDONESIA PADA PLATFORM TIKTOK

  


PATROLINFORMASI - Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat sangat berpengaruh pada penggunaan berbahasa dalam kehidupan sosial masyarakat.


Media sosial menjadi wadah dalam menampung pendapat dan ungkapan masyarakat melalui ketikannya, karena itu Masyarakat zaman kini cenderung mengungkapkan pendapat, pikiran, serta emosinya melalui akun media sosialnya.


Menurut Nasrullah (dalam Yusuf dkk., 2023:55) menyatakan bahwa media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna untuk merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain dengan membentuk ikatan sosial secara virtual.


Bebasnya akses berkomentar di media sosial, khususnya di platform TikTok, menjadikan masyarakat semakin yakin dan tidak peduli terhadap apa yang mereka unggah.


Belakangan ini setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mantan presiden ke-7 Indonesia Kembali terkena serangan ujaran kebencian oleh Masyarakat terhadap dirinya.


Hal ini Kembali terjadi pasca berita mengenai ijazah perkuliahannya yang diisukan palsu oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Tentunya berita ini memancing komentar masyarakat mengenai bagaimana Jokowi dalam memimpin negara, jika ijazah pendidikannya dikatakan palsu.


Sejak berita inilah mantan presiden ke-7 republik Indonesia, Joko Widodo tidak luput dari komentar kebencian oleh Sebagian Masyarakat Indonesia, khususnya pada platform TikTok.


Di dalam surat edaran kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian (hate speech) dijelaskan pengertian tentang ujaran kebencian pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk: 1) penghinaan, 2) pencemaran nama baik, 3) penistaan, 4) perbuatan tidak menyenangkan, 5) memprovokasi, 6) menghasut dan 7) menyebar berita bohong (Syafyahya, 2018: 5).


Bahwa ujaran yang mendorong kebencian didefenisikan sebagai ujaran yang mendorong kebencian didefenisikan sebagai ujaran yang bermotif bias, bermusuhan, dan jahat yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang karena beberapa dari mereka yang sebenarnya atau yang dirasakan karakteristik bawaan.


Kemudian Kardiyasa, Dewi, dan Karma (dalam Karo, 2022: 55) Ujaran kebencian dalam kehidupan manusia saat ini yang berupa ungkapan, hasutan, dan provokasi kebencian kepada seseorang atau suatu kelompok lain, dalam hal berbagai aspek berupa agama, cacat, orientasi seksual, gender, ras, warna kulit, kewarganegaraan dan lain-lain Cohen (dalam Karo, 2022: 54).


Hasil analisis data menunjukan bahwa ujaran kebencian disampaikan dalam berbagai bentuk dengan konteks yang berbeda-beda oleh masyarakat terhadap mantan presiden ke-7 RI. Ujaran kebencian tersebut terkategori dalam “provokasi” “penghinaan” “penistaan” “menyebarkan berita bohong” sesuai dengan indikator mengenai bentuk ujaran kebencian di atas.


1. Ujaran kebencian dengan bentuk provokatif dan menyebarkan berita bohong


Pada data yang ditemukan terdapat komentar ujaran kebencian yang mengarah pada motif provokasi dan menyebarkan berita bohong seperti : “selamat bapak Jokowi,, akhirnya ijazah yang baru dibuat telah jadi dan sah ijazah asli dan selamat bagi orang2 yang membantu membuatnya” “ijazahnya pasti baru dan kinclong semua..” “hahaha lama proses cetaknya karena banyak revisi”.


Komentar tersebut ditemukan dalam video-video pada platform TikTok yang membahas berita terkait ijazah mantan presiden ke-7 RI yang diisukan palsu.


Komentar tersebut memancing provokasi di masyarakat sebab belum ada indikator yang sah menyatakan bahwa ijazah tersebut memang palsu. 


2. Ujaran kebencian dengan bentuk penghinaan dan penistaan

Pada data yang ditemukan terdapat komentar ujaran kebencian yang mengarah pada motif penghinaan yang mengarah pada fisik serta penistaan seperti : “glowing banget pake minyak apa” “minyak jurek” “minyak papua” “minyak jurek”.


Komentar tersebut ditemukan dalam video pidato mantan presiden ke-7 RI pada acara Partai Solidaritas Indonesia. Kemudian terdapat komentar seperti “mulut dan wajah nampak penipu” “hina” “memang sangat hina pak” “joko tolol”.


Komentar tersebut menunjukan adanya penghinaan terhadap mantan presiden ke-7 RI dalam video wawancaranya terkait tanggapan soal ijazahnya yang diisukan palsu.


Adapun faktor-fakor yang menyebabkan atau memicu terjadinya ujaran kebencian adalah:


1. Faktor diri sendiri : Akibat dari kemajuan teknologi, dapat membuat seseorang menerima informasi mentah tanpa memfilter.


Ketidakmampuan membedakan yang baik dan buruk dapat memicu perdebatan di media sosial, di mana perang komentar sering kali berisi ujaran kebencian.


Dapat dilihat dari bagaimana banyak masyarakat yang sudah lebih dulu mengunggah komentar kebencian, tanpa melihat situasi politik dan masyarakat, sehingga banyak unggahan komentar yang menambah kericuhan di masyarakat.


2. Pengungkapan emosi : Ujaran kebencian kerap menjadi cara seseorang mengekspresikan emosi negatif yang tak bisa disampaikan di kehidupan nyata. Maka dari itu, media sosial digunakan sebagai sarana melampiaskan perasaan dengan kata-kata kasar dan hinaan.

 

3. Kurangnya pengetahuan  : Ketidaktahuan masyarakat akan sanksi hukum atas ujaran kebencian sering kali menjadi penyebab banyaknya korban. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari tindakan ini.


Dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengunggah kebencian dalam komentar seperti hinaan dan penistaan yang melewati batas menjadi bukti bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanay undang-undang yang mengatur etika bermedia sosial.


4. Ekonomi  : Hal ini tentu bukanlah hal yang tabu lagi untuk didengar, banyak orang yang tidak peduli dengan literasi. Ditambah dengan tekanan ekonomi seperti pengangguran atau kebutuhan hidup dapat mendorong seseorang terlibat dalam ujaran kebencian, bahkan ketika mereka dibayar atau diperintahkan oleh pihak lain.


Dapat dilihat bahwa peran mantan pesiden ke-7 RI selama masa jabatannya merupakan peran paling berpengaruh dalam kehidupan negara salah satunya dalam konteks ekonomi.


Naik-turunnya ekonomi yang berdampak baik dan buruk bagi masyarakat menjadikan posisi mantan presiden ke-7 RI sebagai sasaran masyarakat, sebab bagi masyarakat tekanan ekonomi bergantung pada pemimpin negara.


5. Lingkungan : Lingkungan sosial sangat mempengaruhi perilaku individu. Lingkungan yang tidak sehat dapat mendorong seseorang terlibat dalam tindakan ujaran kebencian. Penting untuk memilih lingkungan yang positif.


Berdasarkan hasil penelitian, ujaran kebencian terhadap mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, banyak ditemukan pada kolom komentar platform TikTok, terutama setelah munculnya isu mengenai keaslian ijazahnya.


Bentuk ujaran kebencian yang ditemukan meliputi provokasi, penghinaan, penistaan, serta penyebaran berita bohong. Ujaran tersebut diwujudkan melalui komentar-komentar yang merendahkan, menghina, dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya sehingga berpotensi memicu konflik serta memengaruhi opini publik.


Terjadinya ujaran kebencian dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu faktor individu yang mudah menerima informasi tanpa melakukan verifikasi, pengungkapan emosi negatif melalui media sosial, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan dan sanksi hukum terkait ujaran kebencian, faktor ekonomi yang mendorong munculnya ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, serta pengaruh lingkungan yang membentuk perilaku seseorang dalam berinteraksi di ruang digital.


Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta kesadaran hukum masyarakat agar penggunaan media sosial dapat dilakukan secara lebih bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan etika komunikasi sehingga dapat meminimalkan terjadinya ujaran kebencian di ruang publik digital.


Referensi:

Yusuf, Kurniawat., dkk. 2023. Ragam Nusantara Literasi Media. Jakarta : PT Rekacipta Proxy Media.  

Syafyahya, Leni. 2018. “Ujaran Kebencian dalam Bahasa Indonesia : Kajian Bentuk dan Makna”.

Makalah Kongres KBI : Universitas Andalas.

Karo, Rizky. 2022. “Hate Speech : Penyimpangan Terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai Nilai Keadilan Bermartabat”.

Jurnal Lemhannas RI, 10 (4): 52-65.

Romadhona. 2024. “Menilik Kembali Fenomena Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Selama Menjabat”.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. https://umsida.ac.id. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar