Binjai - Polisi menangkap satu dari dua pelaku pencurian besi tower telekomunikasi di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan pelaku yang telah ditangkap berinisial MI (24).
"Benar pelaku sudah ditangkap inisial MI (24)," kata Hizkia kepada Kompas melalui sambungan telepon, Jumat (19/6/2026).
Ditangkap Setelah Dilaporkan Pihak Perusahaan
Hizkia menjelaskan, MI ditangkap di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan pemilik tower telekomunikasi melaporkan kehilangan sejumlah besi pada menara tersebut pada Minggu (31/5/2026).
Saat itu, pelapor sedang melakukan pengecekan kelengkapan tower. Namun, ia mendapati sebagian besi pada konstruksi menara sudah hilang.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Binjai Barat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.
"Pelaku beraksi dua orang. Satu lagi masih diburu," ujar Hizkia.
Saat ini, MI telah ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, video yang menarasikan hilangnya besi tower telekomunikasi akibat dicuri "rayap besi" viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat tower telekomunikasi yang berada di tengah permukiman warga.
Sejumlah bagian besi berwarna merah pada konstruksi tower tampak telah hilang.
"Rayap besi naik level, tower telekomunikasi di Binjai diduga jadi sasaran," demikian narasi dalam unggahan video yang beredar di media sosial.
Viralnya video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus pencurian yang merusak fasilitas telekomunikasi tersebut. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar