Pesisir Selatan — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Doni Harsiva Yandra menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018, pemerintah daerah telah mengatur berbagai langkah strategis dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, A.Md.T., M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), yang turut memberikan pemaparan terkait kebijakan dan teknis pengelolaan sampah di daerah.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan unsur masyarakat, di antaranya wali nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan dan Muara Gadang Punggasan, tokoh masyarakat, kelompok atau kader senam, Bamus Padang XI Punggasan, Bamus Punggasan Timur, Bamus Lagan Mudik Punggasan, Bundo Kanduang, pemuda-pemudi serta masyarakat setempat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat serta mampu mendukung implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Sumatera Barat. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar