Gegara Nekat Jual Kemiri dengan Harga Murah, Pasutri Ini Masuk Bui - Patroli Informasi

Breaking

Sabtu, 21 Maret 2026

Gegara Nekat Jual Kemiri dengan Harga Murah, Pasutri Ini Masuk Bui

 



Medan - Pasangan suami istri, SP (40) dan HL (54), terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan nekat mereka menjual kemiri dengan harga obral alias murah meriah. Sekilo kemiri dijual Rp25ribu.


Lho??? Jualan obral kok bisa masuk bui?


Usut punya usut, yang mereka jual ternyata kemiri curian.


Keduanya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah terbukti mencuri buah kemiri dagangan milik seorang warga di Kelurahan Ladang Bambu.


Total kemiri yang digasak oleh pasangan ini mencapai 285 kilogram, yang jika dikonversi ke nilai rupiah mencapai belasan juta rupiah.


Polisi mengamankan kedua tersangka pada Jumat (20/3/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.


Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kemiri siap jual sebanyak lima kali sejak Februari hingga Maret 2026.


Seluruh uang yang didapatkan dari hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari.


Polisi kini tengah mendalami apakah ada pihak penadah lain yang terlibat dalam rantai penjualan hasil curian pasangan suami istri ini.


"Uang hasil curian telah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, Jumat (20/3/2026).


Titik terang kasus ini muncul setelah korban memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar area gudang penyimpanan kemiri miliknya.


Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas aksi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tengah menggotong karung goni berisi kemiri milik korban.


Berbekal bukti visual tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Tuntungan yang segera direspon dengan penangkapan para pelaku. 

 

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sc : Posmetro Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar