PATROLINFORMASI - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam sektor pertambangan mineral dan batubara.
Hal ini disampaikannya seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memasukkan peran UKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Nevi menjelaskan bahwa rancangan revisi UU Minerba, khususnya Pasal 51 ayat (1), membuka peluang bagi badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Proses ini dapat dilakukan melalui lelang atau pemberian prioritas dengan mempertimbangkan aspek pemberdayaan UKM dan peningkatan perekonomian daerah.
“UKM yang memiliki badan usaha harus diberi ruang untuk terlibat, baik sebagai pendukung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun sebagai pihak yang dapat mengelola WIUP dengan syarat yang sesuai. Hal ini penting agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Namun, Nevi juga mengingatkan tantangan yang dihadapi usaha mikro, khususnya yang memiliki keterbatasan modal, untuk menjadi pemegang IUP.
Menurutnya, usaha mikro lebih cocok berperan sebagai penyedia jasa atau produk pendukung kegiatan pertambangan, sementara UKM dengan kapasitas lebih besar dapat diarahkan untuk menjadi pemegang IUP.
Legislator yang kini memasuki periode keduanya itu juga mendorong agar RUU Minerba memberikan kejelasan lebih terkait bentuk pemberdayaan UKM.
Ia menekankan perlunya memperluas cakupan keterlibatan UKM tidak hanya di sektor mineral logam, tetapi juga batubara dan mineral bukan logam.
“Dengan memperluas cakupan ini, UKM dapat memainkan peran lebih strategis dalam industri pertambangan. Selain itu, pemberdayaan ini juga harus mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan hanya IUP,” jelas Nevi.
Nevi berharap, melalui revisi UU Minerba, regulasi yang mendorong tumbuh kembang UKM di sektor tambang dapat diimplementasikan optimal sehingga menciptakan multiplier effect signifikan terhadap perekonomian daerah dan nasional.
“Pemberdayaan UKM dalam sektor tambang adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan keterlibatan yang terarah dan dukungan regulasi, UKM dapat menjadi kekuatan baru dalam perekonomian Indonesia,” tegasnya. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar