PATROLINFORMASI - KDK, pria 33 tahun di Semarang menjadi tersangka atas kasus pornografi.
Karyawan restoran itu telah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet.
Dia mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah menahan tersangka serta menyita telepon selulernya yang berisi rekaman tersebut
Irwan memastikan pelaku hanya merekam pegawai restoran tersebut dan bukan pengunjung.
"Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2022," ujarnya.
Irwan mengatakan pelaku yang sudah 10 tahun bekerja di restoran yang berlokasi di Jalan Rinjani, Kota Semarang, itu hanya merekam perempuan karyawati tertentu saja.
Aksi tersebut, kata dia, sudah lebih dari sepuluh kali dilakukan oleh tersangka.
Dari pengakuan pelaku awalnya iseng, untuk koleksi pribadi," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tuturnya.
Sumber : antara/jpnn

Tidak ada komentar:
Posting Komentar