Oleh : Hawati Aulia Hanana
Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
Seiring dengan perkembangan zaman,masyarakat mulai banyak menggunakan media digital sebagai pengembangan ekonomi dalam kehidupan salah satunya media digital yaitu Youtube. Youtube adalah sebuah situs web yang dibuat pada tahun 2005 oleh Steve Chen, Chad Hurley, Jawed Karim. Situs web ini pendapatan utamanya diperoleh dari hasil menjual iklan pada halaman homepage, video clip, vlog, dan konten-konten lainnya. Pengguna dapat mengunggah, menonton, membagikan video dalam jumlah yang tak terbatas atau bebas dengan pengguna lain setiap harinya.
Secara umum Youtube adalah sebuah bentuk website yang menjadi bagian dari teknologi berbasis digital sifatnya tidak nyata, tidak dapat disentuh, maupun digenggam. Sifat ini dapat dikatakan sebagai bentuk tidak berwujud (intangible) karena berasal dari pikiran manusia dan hanya bisa dilihat serta tidak dapat disentuh oleh semua kalangan dimanapun dan kapanpun. Akun Youtube juga dapat dijadikan sebagai mata pencaharian. Seseorang yang menjadikan Youtube menjadi sumber pendapatan utamanya biasa dikenal dengan Youtuber. Munculnya Youtuber membuat dunia maya semakin eksis sehingga inilah yang membuat seseorang terjun kedalam dunia Youtube. Hak cipta yang terletak pada konten Youtube menimbulkan hak ekonomi. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaan yang dihasilkan atau dilahirkan kemudian diperbanyak dan disebarluaskan kepada publik, sedangkan hak moral merupakan suatu pengakuan bahwa ciptaan yang dimiliki oleh seseorang adalah berdasarkan hasil pemikiran dan pengembangan pribadi.
Hampir semua pelaku industri kreatif tidak memiliki aset fisik yang dapat dijaminkan kepada bank. Aset terbesar pelaku industri ini adalah aset non-fisik, seperti kekayaan intelektual. Karena merupakan hasil dari pikiran manusia, maka dapat disimpulkan bahwa hasil kerja dari otak manusia sebagai hak atas kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif atau mempunyai nilai ekonomi sehingga perlu mendapatkan suatu pengakuan secara nilai ekonomi. Selama ini, aset tak berwujud itu tak dapat menjadi jaminan. Alasannya, ada kesulitan ketika melakukan pengukuran terhadap nilainya. Dalam mekanisme penilaian atau valuasi benda yang akan dijadikan agunan dibebani lembaga penjaminan, praktik yang selama ini lazim terjadi di lapangan adalah lembaga keuangan pemberi kredit (biasa disebut appraisal).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mewujudkan nilai tambah dari hasil kreativitas manusia. Kehadiran Peraturan Pemerintah ini untuk mendorong dan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang dalam kekayaan intelektual. Didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 menjelaskan tentang Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, mengatur bagaimana pengaturan mengenai Hak Ekonomi dari pemegang hak cipta (copyrights) secara spesifik. Dalam peraturan tersebut juga mengatur bagaimana fasilitas pembiayaan dapat diajukan oleh masyarakat sebagai pelaku dari ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual dari akun konten Youtube sebagai objek jaminannya. Obyek daripada jaminan fidusia dalam hal ini adalah akun konten Youtube sebagai obyek jaminan utang.
Hak cipta yang terletak pada konten Youtube menimbulkan hak ekonomi. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaan yang dihasilkan atau dilahirkan kemudian diperbanyak dan disebarluaskan kepada publik, sedangkan hak moral merupakan suatu pengakuan bahwa ciptaan yang dimiliki oleh seseorang adalah berdasarkan hasil pemikiran dan pengembangan pribadi Konten youtube yang telah memiliki viewers dan juga subscriber dalam jumlah banyak pastinya telah memiliki iklan (adsense). Dari iklan (adsense) itulah seorang pembuat konten (content creator) dapat mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari karya cipta yang telah diunggah pada laman media sosial youtube-nya. Oleh karena itu dapat kita ketahui bahwa sebuah konten youtube sebagai karya cipta yang telah memiliki banyak viewers dan subscriber sangatlah berpotensi apabila hendak dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi
Untuk mendaftarkan ciptaan, hak cipta harus didaftarkan kepada menteri secara tertulis oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang menyertai hak cipta atau wakilnya. Pencatatan ciptaan dapat dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik.. Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta permohonan dapat diajukan sebagai berikut : Pertama, menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya. Kedua, Melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait. Ketiga, membayar biaya.
Untuk dapat memperoleh sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual, adapun syaratsyarat pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yakni : Surat pernyataan hak, Surat pengalihan hak, Surat kuasa, Fotokopi KTP, Salinan akta pendirian dalam hal ini badan hukum yang dilegalisir. Fotokopi NPWP badan hukum, Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
Adapun skema untuk mendapatkan pembiayaan berbasis Kekayaann Intelektual, pelaku ekonomi kreatif haruslah memenuhi beberapa ketentuan seperti yang telah tertuang pada pasal 7. Pada ayat 1 disebut bahwa Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank. Dalam mengajukan kredit berbasis Kekayaann Intelektual, terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan non-bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat Kekayaann Intelektual milik pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap Kekayaann Intelektual nya yang akan dijadikan agunan
Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan Kekayaann Intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaann Intelektual; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank yang akan menilai Kekayaann Intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' kekayaan intelektual. Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar.
Kekayaann Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk Kekayaann Intelektual tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain. Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.
Hak kekayaan Inteletual dijadikan jaminan utang tetap menemukan tantangan tersendiri. Penentuan nilai ekonomis terhadap produk kekayaan dinilai sulit mengingat produk HKI adalah bukan aset fisik. Panel penilai value dari HKI juga menjadi perhatian khusus karena dibutuhkan para panel yang berkompeten dan akuntabel dalam penentuan valuasi. Problematika lain yaitu belum tersedianya pasar yang dapat menyerap aset tersebut ketika pelaku industri kreatif mengalami kegagalan pembayaran. Jaminan merupakan sarana pembayaran substitusi. Artinya, jaminan yang diberikan harus memiliki nilai yang setara dengan jumlah utang dan bunga atau bila perlu melebihi dari jumlah utang dan bunga yang diperjanjikan. Penilaian terhadap objek jaminan ditujukan kepada nilai ekonomis barang tersebut, segi kemudahan penjualan juga merupakan faktor yang sangat penting karena eksekusi objek jaminan dilakukan melalui penjualan umum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar