PATROLINFORMASI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung melakukan Sosialisasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Selasa (26/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusni Fajri. SE, Heru Rahmat Julisa (Koordinator Divisi Hukum, pencegahan, pertisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat), Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sijunjung, Kadis Kominfo Sijunjung David Rinaldo, Dandim 0310/SS atau yang mewakili, Camat se Kabupaten Sijunjung serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 762 orang akan direkrut menjadi Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 762 TPS se-Kabupaten Sijunjung, kata Gusni memulai sambutannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusni Fajri menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS ini merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2017 dan ini sangat penting. Karena menurutnya, melalui pengawas-pengawas Pemilu inilah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Kesuksesan pemilu 2024 berawal dari pengawas-pengawas pemilu, Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini (pengawas TPS_red), muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas dan berkomitmen tinggi, dan bagaimana menegakkan pengawasan dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil sesuai harapan kita semua," lanjut Gusni.
Gusni menerangkan PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu.
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung akan melakukan rekruitmen pendaftaran untuk pembentukan Pengawas TPS (PTPS) yang akan dimulai tanggal 02 - 06 Januari 2024 dan akan ada tahapan lainnya seperti penerimaan berkas pendaftar, wawancara sampai dengan pelantikan Pengawas TPS ini pada tanggal 22 Januari 2024,"lanjut Gusni.
"Untuk tahapan rekruitmen ini akan dilaksanakan oleh Pokja yang berasal dari Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan dan akan dilakukan secara transparan," terang Gusni.
"Untuk persyaratan menjadi PTPS diantaranya WNI, Berusia Minimal 21 tahun, wajib berdomisili dikecamatan tempat TPS itu berada, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," lanjut Gusni menerangkan.
Gusni juga menerangkan akan ada surat pernyataan bebas narkoba yang akan ditanda tangani diatas materai 10.000, hal ini untuk meminimalkan biaya yang akan dikeluarkan oleh para pelamar tentang bebas narkoba, karena kalau di lakukan pemeriksaan bebas narkoba akan memakan biaya yang cukup besar.
"Nantinya pelamar yang dinyatakan lulus sebagai Pengawas Tempat Pemungutan suara ini akan bekerja selama 1 bulan dengan rincian 23 hari sebelum pemilu dan 7 hari setelah pemilu dan akan mendapatkan upah sebesar 1 juta," tambah Gusni.
Gusni berharap dengan diadakannya acara sosialisasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ini bisa mensosialisasikannya kemasyarakat umum sebagai bagian dari transparansi perekrutan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung.(Ovi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar