PATROLINFORMASI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung gelar Rapat Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Sijunjung yang diadakan di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Minggu (31/12/2023).
Ketua Panitia Dewi Lusiana, SE, MM, dalam pembukaannya mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 110 orang peserta dari 17 Parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Panwascam se-Kabupaten Sijunjung, Media dan dari sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
"kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelatihan kepada saksi parpol peserta Pemilu tahun 2024," Lanjut Dewi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, SE saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pentingnya Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyiapkan saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
“Kegiatan Rapat ini bertujuan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara, sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS," kata Gusni.
Gusni menambahkan, para saksi parpol diminta untuk tidak hanya hadir pada saat pencoblosan saja, akan tetapi harus ikut mengawasi setiap tahapan pencoblosan, karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.
Gusni berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan meningkatkan kapasitas saksi peserta pemilu, yang juga bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil.
Diakhir sambutan Gusni berpesan kepada Saksi Parpol agar tidak mengintimidasi dan mengarahkan Pemilih untuk menentukan pilihannya di TPS.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yang hadir diacara rapat Fasilitasi Pelatihan saksi Parpol peserta Pemilu diantaranya Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP, MA (Dosen UIN Bukittinggi) dan Elvis, ST.
Dalam paparannya, Hardi Putra Wirman menjelaskan, bahwa Saksi peserta Pemilu adalah elemen penting yang harus memiliki pemahaman teknis dan prosedur maupun proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS ( Tempat Pemungutan Suara ).
"Setiap saksi harus mampu dan paham segala regulasi dan hal teknis tentang Pemilu, agar bisa memastikan proses di TPS berjalan dengan baik dan benar, maka dari itu, saksi wajib memiliki kapasitas dan pengetahuan akan regulasi dan prosedur di TPS," terang Hardi Putra Wirman. (Ovi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar