![]() |
| Pemberian Materi oleh Tim Pengabdian Masyarakat STIKes MERCUBAKTIJAYA Padang |
PATROLINFORMASI.COM - Tim Pengabdian Masyarakat dari STIKes MERCUBAKTIJAYA Padang bekerjasama dengan mitra MTsN 5 Kota Padang melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan madrasah dengan menerapkan capaian pembelajaran melalui pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual di dalam struktur mata ajar pada kurikulum di MTsN 5 Kota Padang. Selain penerapan pada struktur mata ajar, tim juga melakukan pembentukan Komisi Pencegahan Kekerasan pada Siswa Madrasah pada Badan Organisasi OSIM dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 menjelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Bentuk-bentuk kekerasan terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya.
Tim pengabdi telah melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada siswa madrasah. Tim terdiri dari Ibu Ns. Rifka Putri Andayani, M.Kep., Sp.Kep. An (Ketua Tim), Ibu Ns. Rizka Ausrianti, M.Kep (Anggota), dan Ibu Ramadanis, S.TP (Anggota) selaku Wakil Kepala bidang Kurikulum serta 5 orang tim mahasiswa. Pada kesempatan ini Bapak Noprizal, M.Pd (Kepala MTsN 5 Kota Padang) juga menyambut baik kedatangan tim pengabdi karena terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak zaman sekarang ini. Pada kesempatan ini Kepala Madrasah juga mengharapkan agar siswa madrasah terhindar dari kejadian kekerasan ini.
![]() |
| Sambutan oleh Kepala Madrasah MTsN 5 Kota Padang |
Tim pengabdi telah melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada siswa madrasah. Tim telah menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 menjelaskan bentuk dari kekerasan seksual terdiri dari:
a. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
b. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
c. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
d. Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman
e. Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
f. Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
g. Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
h. Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual
i. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
j. Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
k. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
l. Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
m. Perbuatan membuka pakaian korban
n. Pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
o. Praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
p. Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi
q. Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
r. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi
s. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil
t. Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
u. Pemaksaan sterilisasi
v. Penyiksaan seksual
w. Eksploitasi seksual
x. Perbudakan seksual
y. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
z. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Penulis: Rifka Putri Andayani


Tidak ada komentar:
Posting Komentar