Tabrakkan Mobnas ke Tiang Beton, Tiga Orang Oknum Damkar dan Satpol PP Padang Panjang Ditahan Unit Reskrim Polres Padang Panjang - Patroli Informasi

Breaking

Kamis, 16 Maret 2023

Tabrakkan Mobnas ke Tiang Beton, Tiga Orang Oknum Damkar dan Satpol PP Padang Panjang Ditahan Unit Reskrim Polres Padang Panjang

PATROLINFORMASI.COM - Tiga orang oknum Damkar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) Padang Panjang ditahan Unit Reskrim Polres Padang Panjang karena diduga telah melakukan perusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.


"Ketiga yakni ditahan Polres Padang Panjang yakni inisial AD, (54) mantan Kasatpol PP Damkar Padangpanjang, IF (25) dan IW (42) anggota Satpol PP Damkar,"kata Kasat.Reskrim Polres Padangpanjangm Iptu Istiqlal ketika dihubungi media.


Menurutnya, ketiga orang ini ditahan, sebelumnya penyidik Unit Reskrim Padang Panjang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perusakan Mobnas.


"Dari hasil pemeriksaan, penyidik Reskrim menetapkan tiga orang tersangka, mereka sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang," ungkap dia.


Penyidik Unit Reskrim Polres Padang Panjang selain menahan tiga orang tersangka, juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dinas Nopol BA 35 N. "Ketiga tersangka ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan,"jelas Iptu Istiqlal.


Dia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Polres Padang Panjang dimana ada kejadian mobnas diduga dirusak.Karena aset negara pelapor mencoba mendatangi kantor Satpol PP Damkar untuk memminta klarisikasi, dan itupun video sudah viral dan beredar di media sosial.


"Pengrusakan mobnas dengan cara menabrakkan mobil dengan Nopol BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi, ternyata klem asuransi tidak keluar,"pungkas dia.


Sumber: Wartaminangnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar