PATROLINFORMASI.COM – Demi memberantas perbuatan maksiat, Satpol PP Agam kembali mengamankan pasangan ilegal di sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung Raya, pada Minggu (12/2/2023).
Yul Amar Kabid Tibum Tranmas menyampaikan pasangan ini terjaring dalam operasi pekat pada dini hari tadi.
“Benar, kita mengamankan pasangan diduga ilegal di sebuah penginapan tadi malam,” ungkap Yul Amar.
Pasangan yang diamankan ini merupakan janda dan duda yang masing-masing berinisial A (36) dan AI (34). Keduanya merupakan warga Matur.
“Pasangan ini tidak bisa menunjukkan surat pernikahan sehingga kita bawa ke Mako Pol PP untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain di Tanjung Raya, Satpol PP juga melakukan patroli dan razia penginapan di Lubuk Basung.
Satpol PP meminta warga jika menemukan dugaan pelanggaran Perda Ketertiban agar segera melapor.
“Kita harap kesadaran warga dalam bekerjasama guna memberantas perbuatan maksiat ini bisa terus meningkat,” kata Yul Amar.
Sumber: KATASUMBAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar