Entah Apa Yang Merasuki, Seorang Kakek di Padang Pariaman Nekat Cabuli Gadis yang Masih Duduk di Sekolah Dasar - Patroli Informasi

Breaking

Kamis, 22 Desember 2022

Entah Apa Yang Merasuki, Seorang Kakek di Padang Pariaman Nekat Cabuli Gadis yang Masih Duduk di Sekolah Dasar

Pelaku pencabulan di Sungai Limau (dua dari kiri) diamankan oleh jajaran Polres Pariaman (Foto: Ist)
PATROLINFORMASI.COM – Entah apa yang merasuki, seorang pria lanjut usia (lansia) berinsial AM (77) diduga tega mencabuli gadis cilik yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.


AKP Muhammad Arvi Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman mengatakan, pelaku telah ditangkap usai keluarga korban melapor ke polisi.


Arvi menjelaskan, kronologi peristiwa bejat itu berawal saat korban bersama saudara laki-lakinya tinggal berdua saja di rumah.


“Saat itu datanglah pelaku. Pelaku masuk ke rumah tersebut dan melihat korban tengah bergelut dengan saudarannya. Lalu pelaku berkata kepada dua anak tersebut mengapa mereka begelut. Pelaku melarang mereka bergelut,” sebut Arvi, Rabu (21/12/2022).


Lantas, saudara korban bertanya maksud kedatangan pelaku ke rumah mereka.


“Mereka bertanya apa alasan pelaku ke rumahnya. Namun pelaku membentak, dan bertanya balik kenapa melarang ia datang ke rumah tersebut,” kata Kasat.


Pelaku menjawab hanya ingin singgah sebentar ke rumah korban.


“Lalu pelaku memulai modus jahatnya dengan cara menyuruh saudara korban untuk membeli mie instan ke warung,” kata Arvi.


Saat saudara korban pergi ke warung, lanjut kasat, pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya.


“Saat itu pelaku masuk ke kamar tempat korban berada. Dalam kamar itu pelaku mencabuli korban. Usai itu pelaku langsung melarikan diri dari tempat korban,” jelasnya.


Berselang kejadian tersebut, orang tua korban datang ke rumah dan korban menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku kepadannya.


“Pihak korban melapor kepada kami. Berdasarkan laporan tersebur pelaku kami cari dan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya ia kami tangkap pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Arvi.


Pelaku mengakui perbuatannya dan harus menjalani proses hukum. Ia dikenakan pasal perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. 


Sumber: SUMBARKITA.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar