PATROLINFORMASI – Unit IV PPA bersama dengan team opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman telah berhasil melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Jumat 18 November 2022. Jam 22.30 WIB yang kabur ke wilayah hukum polres Solok Kota.
Petugas yang menjemput dan menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di antaranya adalah Aipda Roy Wirama A.P , SH, Aipda Hendri Haryono, Aipda Merianto, Aipdakbar, Brigadir Hendika Saputra dan berhasil mengamankan tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang sebelumnya telah melarikan diri ke daerah Solok, dengan inisial AR Umur 40 seorang laki laki yang melakukan perbuatan persetubuhan nya dengan Tkp dirumah korban yang berada di Sungai Sarik kab.padang pariaman.
Korban yang berinisial A saat ini masih berumur 13 tahun dan beralamat di sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman dan waktu kejadian tanggal hari Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib
Setelah kabur dari lokasi TKP diketahui bahwa tersangka sedang berada di Solok, akhirnya team opsnal bersama dengan unit PPA melakukan pengejaran ke Solok dan berhasil melakukan penangkapan tersangka.
Tersangka inisial AR mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padang Pariaman guna pemeriksa lebih lanjut dan terhadap perkara sudah dilakukan penyidikan sesuai SOP dan Telah diamankan tersangka guna proses penyidikan ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, S.I.K. dalam laporan nya.(Dori/Ajie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar