PATROLINFORMASI.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Golkar H. Afrizal, SH. MH menggelar sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial, pada Sabtu (3/9/2022), bertempat di Karang Ganting, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
"Peraturan daerah yang intinya tentang kesejahteraan sosial ini yaitu bagaimana masyarakat miskin itu bisa terayomi oleh pemerintah," ungkap Afrizal.
Bagi masyarakat yang merasa hidupnya kurang mampu, maka pemerintah daerah akan terjun langsung untuk memfasilitasi.
| H. Afrizal, SH.MH Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. |
Terlihat dari pantauan media ini antusias masyarakat sangat luar biasa mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi ini Afrizal didampingi oleh Zulhardi Z Latif anggota DPRD Kota Padang dari Partai Golkar, Dori Eka Putra Ketua Golkar Kecamatan Kuranji, Fitri Ketua Golkar Kelurahan Ampang dan puluhan warga Ampang Karang Gantiang.
Sosialisasi perda adalah kebutuhan pemerintah untuk masyarakat agar program berjalan baik berdasarkan peraturan gubernur.
"Sehingga diharapkan dengan sosialisasi perda dan interpensi Progam oleh Pemerintah akan mampu menaikkan taraf hidup masyarakat dilokasi sosialisasi perda yang kita laksanakan ini," harap Afrizal. (Dori/AdF)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar