PATROLINFORMASI.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa, (30/08/22). Tiga diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan kepada KabarTamiang.com, Selasa (30/8/2022) mengatakan, nama-nama pelaku perjudian tersebut, yakni NZ (33), IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh.
Kemudian, lanjutnya, MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta Makmur, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.
Selanjutnya di Gampong Mon Geudong, ujar Kasi Humas, personel juga mengamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
"Penangkapan terhadap 10 pelaku tersebut dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19-25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara," ungkap Salman.
Lebih lanjut Salman menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap 10 pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap adanya praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan warga.
Selain menangkap para pemain judi online, sambung Salman, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino. Saat ini pelaku mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, tambah Kasi Humas, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. "Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," himbau Kasi Humas Polres Lhokseumawe itu.
(Dori/Robby Syamsul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar