Mabes Polri Tangkap dan Tahan Bharada E Usai Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J - Patroli Informasi

Breaking

Kamis, 04 Agustus 2022

Mabes Polri Tangkap dan Tahan Bharada E Usai Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Bharada E

PATROLINFORMASI.COM - Mabes Polri sudah menangkap dan menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 


"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8). Dikutip dari CNN Indonesia.


Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.


Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J. 


"Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," katanya.


Dimana sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).


Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.


Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.


Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.


(Dori/tfq/bmw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar