PATROLINFORMASI.COM – Bersamaan dengan berlangsungnya Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dengan dengan Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joynaldy.
Dilaksanakan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman berisi tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat .
Penandatanganan antara Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi sebagai pihak kesatu melakukan penandatanganan MoU dengan Saiful Kakanwil BPN Sumatera Barat sebagai pihak kedua, berlangsung di Aula Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat Jl.Kartini No 22 Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang , Rabu (29/06).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi sangat mendukung dan siap mensukseskan Kesepahaman antara kedua belah pihak yang merupakan sebagai bentuk menindaklanjuti MoU Menteri Agama dan Menteri ATR BPN Nomor 16 tahun 2021 tanggal 15 Desember tahun 2021 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Dan juga tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah tempat Peribadatan di seluruh Indonesia yang mana Nota kerja sama ini berdasarkan peraturan perundang-undangan pihak kesatu merupakan salah satu tugas dan fungsinya melakukan perumusan kebijakan dan bantuan teknis dalam sertifikasi.
Guna untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf, maka perlu dilakukan percepatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Sementara itu pihak kedua, BPN mempunyai tugas dan fungsinya melakukan pengaturan–pengaturan, penetapan dan pendaftaran hak-hak atas tanah.
“Percepatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah wakaf,” jelas H.Edy.
Lanjut H.Edy , dengan diadakannya penandatanganan nota kesepahaman ini semua tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat disertifikati, sambungnya.
Dalam Momentum tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi turut andil dalam mensukseskan MOU tersebut, ini dibuktikan dengan Penandatanganan Komitmen bersama -sama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala dinas BPN Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Lebih Jauh, H. Edy menyatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan status aset tanah wakaf yang telah terdata lebih kurang 21 ribu dari Sabang sampai Merauke di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Ujarnya.
Dengan adanya, program strategis revitalisasi KUA kecamatan sebagai pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf maka dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak pertama untuk menerbitkan legalitas tanah wakaf sebab Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) awal proses penerbitan sertifikasi tanah wakaf dan Kemenag Kota Padang siap menyukseskan program tersebut, ucap H. Edy Oktafiandi dengan semangat.
Kegiatan tersebut, dihadiri Kakankemenag Kabupaten/ Kota dan Kepala ATR BPN Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat dan juga Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI yang diwakili Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf , Pejabat Eselon 3 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan Pejabat Eselon 3 di lingkungan Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, jelas Mantan Kemenag Agam ini.(Dori/HarisTJ)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar