| Ilustrasi pemerkosaan |
PATROLINFORMASI.COM – Sepuluh orang pria melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial CS (16) di Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Pihak Polres Tapanuli Utara pun langsung meringkas ke 10 pelaku itu.
Yakni yakni DH (19), APDH (20), BAS (20).
Sedangkan tujuh lainnya masih anak di bawah umur.
RDAM (17), ASS (17), JAH (17), LMS (15) serta MRH, EGF, dan JS yang masing-masing berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyebut kesepuluh pelaku merupakan warga di satu kelurahan di Kecamatan Taput.
“Semuanya warga satu kelurahan,” kata Aiptu Walpon dalam keterangan pers, dilansir Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan keterangan korban, kata Walpon, peristiwa itu berawal dari video persetubuhan korban dan pelaku MRH tersebar.
Diketahui korban sempat melakukan persetubuhan dengan MRH pada April 2022 lalu atas dasar suka sama suka.
Saat melakukan hubungan badan, ternyata korban dan pelaku merekamnya lewat handphone.
Video syur itu pun tersimpan di handphone milik MRH.
Setelah kejadian itu, video persetubuhan keduanya pun tersebar ke pelaku BAS.
Tak lama, BAS mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam akan menyebarkan.
Karena merasa takut, korban pun menyetujui akan bertemu dengan pelaku pada suatu malam.
Pada malam itu juga terjadilah persetubuhan korban dengan pelaku BAS.
Setelah itu, BAS pun kemudian menyebarkan video tersebut ke pelaku lainnya.
Akibatnya, pelaku lain juga meminta untuk berhubungan badan dengan korban secara bergantian.
Terakhir, korban disetubuhi oleh pelaku DH.
Dilaporkan Orangtua
Tak lama setelah kejadian itu, orang tua korban PSS (51) akhirnya mengetahui kejadian miris tersebut.
Saat itu, ibunya melihat bukti video serta percakapan anaknya dengan para pelaku.
Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/6/2022).
Merespon laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, polisi pun berhasil meringkus dan menahan kesepuluh pelaku keji itu.
Semua pelaku pun mengakui perbuatan mereka terhadap korban.
“Mereka semua mengakui,” ungkap Walpon.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1,2,3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka pun terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Dori/Stv/Hnm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar