PATROLINFORMASI.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Pembins Apel Pagi Senin, 27 Juni 2022, bertempat di halaman kantor kemenag tersebut.
Apel tersebut, diikuti Kepala Subbag Tata Usaha, Segenap Unsur Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas Madrasah/ PAI, Kepala KUA , Penyuluh, Penghulu Kecamatan se- Kota Padang serta Aparatur Sipil Negara Jft & Jfu dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mari dalam mengerjakan Tugas sebagai Abdi Negara kita selalu Bina Komonikasi, Koordinasi dan Kaloborasi, agar apa yang akan dikerjakan mendapatkan hasil yang maksimal, Ajaknya.
Kata H. Edy jangan menunda-nunda segela sesuatu apalagi masalah pekerjaan, semakin berjalan waktu yang di lalui semakin bertumpuk program yang akan dilaksanakan. Untuk itu mari segera melaksanakan program yang sudah di rencanakan sesuai jadwal.
Dampaknya jelas bagi seseorang yang suka menunda pekerjaan umumnya memiliki nilai yang lebih rendah daripada yang tidak. Saat menunda pekerjaan sudah menjadi gaya hidup akan menyebabkan hasil pekerjaan yang tidak maksimal.
Saat kita menyadari bahwa ada tugas yang belum rampung akan menimbulkan perasaan bersalah, panik, stres, khawatir, depresi, dan meragukan diri sendiri.
"Mari segera kita lakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsi kita sebagai ASN Kementerian Agama Kota Padang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan serta perencanaan yang sudah di sepakati sehingga apa yang kita lakukan dapat berjalan maksimal," tegas H. Edy.
Lebih jauh, di ungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, bagi petugas pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kota Padang agar selalu meningkatkan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dengan adanya PTSP ini pelayanan bisa lebih cepat, mudah, gratis, transparan dan nyaman. Pengelolaannya juga mengacu pada standar mutu pelayanan prima serta pemberian layanan juga didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP), jelasnya seraya menyudahi.(Dori/HarisTJ)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar