PATROLINFORMASI
PATROLINFORMASI.COM – Seorang ayah di Semarang tega perkosa anaknya yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Sang ayah bernama Widiyanto (41), warga Pedurungan, Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menerangkan pelaku memiliki hasrat ketika melihat anaknya tertidur indekos mereka.
“Lihat putrinya ketiduran nonton TV,” kata Donny, dalam keterangan yang diterima Selasa (22/3/2022).
Kejadian mengerikan tersebut terjadi pada Jumat 18 Maret 2022.
Usai dilecehkan sang ayah, korban langsung mengalami kejang-kejang selama satu jam. Widiyanto pun panik dan membawa korban ke klinik terdekat.
Namun, dokter di klinik merekomendasikan korban untuk dirawat ke Rumah Sakit Pantiwilasa.
Pelaku yang makin bingung kembali membawa anaknya menggunakan motor boncengan bertiga menemui ibunya.
Ia menemui sang ibu korban untuk minta izin dirawat di rumah sakit karena alasan demam.
Namun, saat sampai di RS Pantiwilasa, sang anak sudah meregang nyawa.
Ibu Korban Curiga
Sang Ibu merasa curiga dengan kematian tidak wajar anaknya. Kemudian, ia melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membongkar makam anak pada sabtu 19 Maret 2022.
Tak hanya itu, polisi pun melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual.
Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah ayah kandung korban.
“Pelaku merupakan ayah kandung.” ungkapnya.
Motif Pelaku
Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya.
Selain itu ia, terpengaruh video porno.
Ia mengaku sudah melakukan aksi tak terpujinya itu kepada sang putri selama tiga kali di kosnya ketika ibunya menitipkan anaknya kepada ayahnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti celana dalam, celana pendek, sprei yang sudah dicuci pelaku, dan botol lotion.
Aksi bejat Widiyanti mengantarkannya kepada ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia terjerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orangtua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Dori/Ven/Hsb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar