Medan - Dua orang pria, Ade Suwandi alias Bombom, 32 tahun, dan Erik Pranata Harahap, 39 tahun, ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area. Kaki keduanya ditembak karena memukul salah seorang petugas saat ditangkap.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah Sari Nilam, 68 tahun, melaporkan rumahnya di Jalan Gedung Arca, Pasar Merah Timur, dibobol maling pada Senin (22/9/2025). Sari kehilangan kusen, seng, kaca jendela, pagar hingga daun pintu.
"Rumah tersebut sebelumnya ditinggal selama seminggu. Saat kembali barang-barang sudah habis," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr Dian Pranata Simangunsong, Selasa (23/9/2025).
Dari laporan itu, polisi langsung menuju lokasi. Saat itu, kedua pelaku masih berada di sekitaran lokasi. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menangkap keduanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang yang telah hilang. Dari keterangan Bombom beberapa lembar seng telah ia jual ke kawasan Jalan Sentosa, Medan Perjuangan.
"Di perjalanan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan memukul personel bernama Bripka Zul Efendi. Sehingga kita menembak kaki pelaku," tuturnya.
Dari keterangan Bombom, ia merupakan residivis spesialis pencurian. Ia telah tiga kali menjalani hukuman di tahun 2017, 2021 dan 2023.
"Pengakuannya pada 2017, ia mencuri emas. Kemudian, 2021 mencuri besi gudang dan membongkar rumah dua tahun lalu," ujarnya.
Sumber : Posmetro Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar