PATROLINFORMASI
Minggu, 14/11/21 17.01
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. |
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikonfirmasi di Serang, Minggu (14/11).
Perilaku bejat kakek cabul ini awalnya dilaporkan oleh orang terdekat korban. Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar.
Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada 5 November pada siang hari di sebuah gubuk belakang rumah di sebuah kelurahan di Kota Serang. Korban yang bermain dengan teman-temannya, malah ditarik oleh tersangka.
Korban lalu dibawa ke gubuk dan dilakukan aksi pencabulan. Teman-teman korban juga tidak berani mencegah karena takut pada tersangka.
"Nanti kalau bilang-bilang dipukul," ujarnya.
Korban sempat diberi uang Rp 10 ribu. Tapi, korban katanya langsung melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan lalu penangkapan.
(Dori/bri/mud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar