Ilustrasi Kelender |
Kamaruddin Amin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah dan tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal.
Yang berubah hanyalah hari libur dalam rangka memperingatinya.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Bukan kali pertama, perubahan juga pernah terjadi pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah.
Kala itu tahun baru bertepatan pada 10 Agustus namun hari libur dalam rangka memperingatinya menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan.
(Dori/NESIATIMES/Mel/Mel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar