173 Ribu Guru Honorer Diangkat Nadiem Makarim Jadi PPPK, Ini Kisaran Gaji Dan Tunjangannya - Patroli Informasi

Breaking

Jumat, 08 Oktober 2021

173 Ribu Guru Honorer Diangkat Nadiem Makarim Jadi PPPK, Ini Kisaran Gaji Dan Tunjangannya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarem. (Foto : istimewa)

PATROLINFORMASI.COM- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan hasil seleksi kompetensi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Nadiem menyatakan, sebanyak 173.329 guru honorer lolos dalam seleksi tersebut.


Nadiem memastikan keseluruhan guru honorer yang lolos ini bakal diangkat menjadi guru PPPK.


“Jadinya baru ronde pertama ini 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Selamat kepada yang lolos ujian seleksi pertama, ini ada 173 ribu lebih yang diangkat jadi PPPK,” jelas Nadiem dalam virtual conference, Jumat (8/10).


Berapa gaji mereka usai diangkat menjadi PPPK?


Gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.


Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perpres itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.


Berikut daftar gaji PPPK seperti dikutip dari Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020:


Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:


Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500


Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.


Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.


(Dori/NKRIPOST/Kumparan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.patrolinformasi.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Devi Hariyanto